Landasan kepatuhan bersama untuk Masyarakat, Badan Usaha, dan Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan ketertiban umum, kenyamanan berusaha, dan keadilan sosial demi kebaikan bersama.
7 Regulasi
5 Perda Utama & 2 Perbup Pelaksana
2 Subjek Hukum
Berpredikat Lampu Hijau (Taat Regulasi)
2 Perkara
Diselesaikan Melalui Jalur Sanksi/Pembinaan
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) bukanlah instrumen untuk membatasi ruang gerak, melainkan kontrak sosial resmi yang menjamin setiap warga dapat hidup aman, lingkungan tetap asri, dan dunia usaha bertumbuh secara sehat tanpa merugikan hak orang lain.
Aplikasi SI-PATUH PERDA hadir sebagai jembatan transparansi yang mendokumentasikan setiap regulasi yang sah, mengukur rekam jejak kepatuhan secara objektif, serta memastikan penegakan hukum oleh Satpol PP berjalan adil dan profesional.
Masyarakat dan pengusaha dapat membaca pasal kewajiban, larangan, serta sanksi secara terbuka tanpa tafsir sepihak.
Sistem lampu Hijau, Kuning, Merah memberikan apresiasi bagi yang taat dan pembinaan bagi yang memerlukan pembenahan.
Pelaku UMKM dan korporasi terlindungi dari penindakan liar dengan SOP resmi yang tercatat di basis data terpadu Satpol PP.
Masyarakat dapat berpartisipasi melaporkan gangguan ketertiban umum secara terverifikasi untuk segera ditindaklanjuti.
Sistem ini didesain agar setiap elemen memiliki panduan jelas mengenai peran, hak, dan tanggung jawab hukum masing-masing.
Masyarakat berhak menikmati ruang publik yang nyaman, trotoar yang bersih, serta lingkungan bebas dari polusi suara dan sampah sembarangan.
Badan usaha dan UMKM mendapatkan kepastian regulasi terkait perizinan, batas garis sempadan bangunan, izin reklame resmi, dan pengelolaan air limbah.
Petugas lapangan memiliki pedoman berjenjang (SP-1, SP-2, SP-3, Penyitaan hingga Sidang Tipiring) yang terekam digital tanpa celah tindakan sewenang-wenang.
Klik pada salah satu regulasi untuk meninjau pokok aturan, larangan, dan sanksi yang ditetapkan.
Tidak ada regulasi yang sesuai kata kunci pencarian.
Reset Filter PencarianSetiap subjek hukum (perorangan maupun korporasi) dinilai secara transparan oleh mesin analitik SI-PATUH berdasarkan frekuensi dan tingkat keparahan catatan penindakan.
Subjek hukum tidak memiliki catatan pelanggaran aktif atau telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi. Memperoleh prioritas pembinaan dan kemudahan perpanjangan izin.
Subjek hukum memiliki 1 hingga 2 catatan pelanggaran ringan yang sedang dalam masa tenggat Surat Peringatan (SP-1 atau SP-2). Diberikan batas waktu perbaikan fisik atau berkas.
Subjek hukum mengabaikan peringatan (SP-3), residivis pelanggaran berulang, atau pelanggaran berat. Terancam penghentian operasional, denda yustisial, atau sidang Tipiring Pengadilan.
Partisipasi aktif masyarakat sangat berharga dalam mewujudkan Jombang yang tertib, bersih, dan beradab. Sampaikan aduan terkait ketertiban umum, reklame liar, PKL liar di zona terlarang, atau polusi lingkungan melalui kanal resmi Mako Satpol PP.
Khusus personil Satpol PP, PPNS, Pimpinan Daerah, dan Auditor untuk mengakses data penindakan dan manajemen perkara.
Masuk ke SI-PATUH PERDAGunakan NIP dan kredensial resmi kedinasan Pemkab Jombang.